“Hukum Islam: Living Laws dan Positif Laws yang Hidup dan Tumbuh (Dinamis) di Indonesiaâ€
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk mayoritas beragama Islam. Penduduk dengan jumlah penganut Islam terbanyak itu, sedikit banyak akan mempengaruhi penerapan hukum yang diberlakukan untuk warganya yang notabene memiliki ragam agama yang berbeda. Terkait hal tersebut Fakultas Syariah IAIN Kudus, pada hari Kamis 17 September 2020 menggelar Seminar Nasional online “Dinamika Hukum Islam di Indonesia” melalui Zoom Meeting. Disampaikan bahwa “dinamika hukum yang akan terus mengalami perubahan adalah bidang muamalah dengan esensi tetap, tetapi bentuknya menyesuaikan ruang dan waktu” ujar Dr. H. Mundakir, M.Ag. Rektor IAIN Kudus yang dalam forum tersebut didaulat menjadi narasumber.
Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. (Hakim Mahkamah Agung) dalam penyampaian materinya menyatakan bahwa “Dinamika Hukum Islam Akan terus mengalami perubahan secara terus menerus, contoh kasusnya adalah anak yang tidak beragama Islam (non muslim), sekalipun tidak menjadi ahli waris tetapi bisa mendapat warisan melalui wasiat wajibah, hal tersebut telah disahkan oleh MA beberapa waktu lalu". Hakim MA tersebut juga menyarankan kepada mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus untuk terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi serta mengikuti perubahan dan perkembangan hukum sebagai bekal berkompetisi diwaktu yang akan datang.
Guru Besar IAIN Jember (Prof. Dr. H. Mohammad Noor Harisudin, M.Fil.I) sebagi narasumber pamungkas dalam kegiatan seminar nasional online dengan durasi kurang lebih 180 menit ini juga menguraikan bahwa “Islam memiliki ujung tombak aturan berupa syariah, dalam hal ini Fiqh di Indonesia memiliki kekhususan tersendiri yakni perjanjian damai, artinya bukan berasaskan Islam tertentu saja, akan tetapi negara konsesus yakni negara muslim dan non muslim yg berlandaskan pada Pancasila dan UUD 45 pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Prof. Mahfud MD yang dikutip Prof. Haris dalam Seminar ini bahwa negara tidak memberlakukan hukum salah satu agama, akan tetapi negara harus memproteksi setiap pemeluk agama yang ingin melaksanakan agamanya.” Lanjutnya: “hukum Islam di Indonesia diwujudkan dalam dua hal yaitu Living Laws dan Positif Laws. Indonesia yang mengalami perubahan hukum tidak perlu juga untuk dipaksakan bagi pemeluk agama lain. Jika hukum itu sudah merupakan Living Laws dipersilahkan untuk terus tumbuh berkembang di masyakat” penjelasan lanjut dari Prof. Haris.
“Kegiatan Seminar Nasional secara online ini merupakan respon dari seluruh civitas akademika khususnya fakultas syariah yang merasakan kompleksnya permasalahan dimasyarakat dengan banyaknya perubahan hukum di Indonesia”. Sebagaimana yang dicontohkan pada tahun 1989 sudah ada pernikahan melalui telefon seluler dan hal tersebut disahkan oleh Negara (Mahkamah Agung RI), maka hukum Islam merupakan hal yang hidup dan akan tumbuh di masyarakat”. ujar Dr Any Ismayawati, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus) selaku moderator menyampaikan kalam penutup dalam kegiatan ini. (Inna Fauzi.red)